STANDAR PELAYANAN

#

STANDAR PELAYANAN

Puskesmas Kampus Palembang

Sebagai pusat layanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas Kampus Palembang menetapkan standar pelayanan yang bertujuan memberikan jaminan mutu, kepastian waktu, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Standar pelayanan ini disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Waktu dan Jam Pelayanan

  1. Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
  2. Jumat : 07.30 – 11.30 WIB
  3. Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB

Pelayanan dilaksanakan tepat waktu sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kualitas dan kecepatan dalam melayani pasien.

Jenis Layanan yang Disediakan

  1. Pelayanan kesehatan umum
  2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  3. Pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA)
  4. Imunisasi dasar dan lanjutan
  5. Pelayanan gizi dan konseling nutrisi
  6. Pelayanan laboratorium sederhana
  7. Program kesehatan lingkungan dan sanitasi
  8. Pelayanan promosi kesehatan masyarakat

Semua layanan tersebut diberikan sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh tenaga medis profesional.

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa identitas diri (KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Domisili)
  2. Membawa kartu BPJS aktif (bila menggunakan jaminan kesehatan nasional)
  3. Mengisi formulir pendaftaran pasien baru atau daftar ulang

Semua pasien mendapatkan pelayanan tanpa memandang latar belakang ekonomi, suku, agama, ataupun status sosial.

Standar Waktu Pelayanan

  1. Pendaftaran hingga pemeriksaan awal: maksimal 15 menit
  2. Pelayanan konsultasi dokter umum: maksimal 20 menit per pasien
  3. Pelayanan pengobatan dan tindakan sederhana: maksimal 30 menit setelah diagnosa ditegakkan
  4. Pemberian obat di instalasi farmasi: maksimal 15 menit setelah resep diterima

Jika ada keterlambatan di luar batas waktu tersebut, petugas akan memberikan penjelasan kepada pasien.

Standar Keselamatan dan Kenyamanan

  1. Ruang tunggu yang bersih, nyaman, dan teratur
  2. Prosedur sterilisasi alat kesehatan sesuai protokol medis
  3. Penanganan limbah medis dan non-medis yang memenuhi standar lingkungan
  4. Penyediaan jalur evakuasi dan fasilitas keselamatan darurat

Penanganan Pengaduan

Setiap keluhan, saran, atau masukan dari pasien ditangani dengan prosedur yang cepat dan profesional. Tersedia kotak saran di area pendaftaran serta layanan pengaduan langsung kepada petugas pelayanan atau melalui nomor layanan yang disediakan.
Seluruh aduan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 2×24 jam kerja.

Dengan penerapan standar pelayanan ini, Puskesmas Kampus Palembang bertekad untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik secara berkelanjutan.

 

HUBUNGI KAMI

#